Sekretariat Layanan Sertifikasi Elektronik
Persyaratan Registrasi Sertifikasi Elektronik (IKP)
Membawa dokumen otentik (asli) dan salinannya :
- Akta pendirian Perusahaan dan akta perubahan (bila ada pergantian direksi/kuasa direksi)
- Akta cabang (bila perusahaan yang terdaftar adalah Cabang) dan dokumen penunjukan Kepala Cabang (bila pemilik IKP adalah Kepala Cabang)
- NPWP Perusahaan
- Apabila Perseroan (PT), dokumen pengesahan dari Departemen
- Kartu identitas Direktur yang berlaku
- SIUP / IUJK perusahaan yang berlaku
Harap diperhatikan:
- Direktur WAJIB datang
- Membawa pas foto Direktur (4x6 berwarna), materai, stempel perusahaan dan CD kosong
- Memastikan e-mail aktif (e-mail HARUS SAMA dengan yang diregistrasikan di e-Proc Pemerintah Kota Surabaya)
Apabila kehilangan IKP dan/atau lupa passphrase, harap membawa Surat Kehilangan dari Kepolisian pada saat registrasi ulang. Proses persetujuan IKP ditangguhkan sesuai persyaratan pada Surat Pernyataan Registrasi IKP, yaitu :
Registrasi IKP ke-2 | : ditangguhkan 1x putaran lelang |
Registrasi IKP ke-3 | : ditangguhkan 2x putaran lelang |
Registrasi IKP ke-4 | : ditangguhkan 4x putaran lelang |
Persyaratan apabila Kehilangan IKP dan/atau Lupa Passphrase
- Menyerahkan Surat Kehilangan IKP dan/atau Lupa passphrase dari Kantor Kepolisian, ke Sekretariat Layanan Sertifikasi Elektronik
- Membawa dokumen Perusahaan
- Direktur WAJIB datang (sesuai persyaratan registrasi IKP)
- Menunjukkan kartu identitas Direktur yang berlaku
- Membawa materai, stempel Perusahaan dan CD kosong
- Dilakukan proses registrasi ulang IKP
- Proses persetujuan IKP ditangguhkan sesuai persyaratan pada Surat Pernyataan Registrasi IKP terakhir
- Proses penangguhan terhitung mulai pengurusan registrasi ulang, pada periode lelang berjalan yang proses pembukaan sampulnya belum selesai
Persyaratan Pergantian Data Perusahaan (E-Mail / Penanggung Jawab)
- Memastikan dapat login ke e-Proc Pemerintah Kota Surabaya dengan email baru (untuk pergantian e-mail)
- Membawa CD IKP yang lama dan dilakukan tes IKP
- Membawa dokumen otentik (asli) perusahaan
- Direktur WAJIB datang (sesuai persyaratan registrasi IKP)
- Menunjukkan kartu identitas Direktur yang berlaku
- Membawa kertas kop perusahaan (kosong), materai, stempel Perusahaan dan CD kosong
- Dilakukan proses registrasi ulang IKP
Sekretariat Layanan Sertifikasi Elektronik
Telepon : 031-5344765
E-Mail : info@ikp-surabaya.com