Sekretariat Layanan Sertifikasi Elektronik
Persyaratan Registrasi Sertifikasi Elektronik (IKP)

Membawa dokumen otentik (asli) dan salinannya :

  1. Akta pendirian Perusahaan dan akta perubahan (bila ada pergantian direksi/kuasa direksi)
  2. Akta cabang (bila perusahaan yang terdaftar adalah Cabang) dan dokumen penunjukan Kepala Cabang (bila pemilik IKP adalah Kepala Cabang)
  3. NPWP Perusahaan
  4. Apabila Perseroan (PT), dokumen pengesahan dari Departemen
  5. Kartu identitas Direktur yang berlaku
  6. SIUP / IUJK perusahaan yang berlaku

Harap diperhatikan:

Apabila kehilangan IKP dan/atau lupa passphrase, harap membawa Surat Kehilangan dari Kepolisian pada saat registrasi ulang. Proses persetujuan IKP ditangguhkan sesuai persyaratan pada Surat Pernyataan Registrasi IKP, yaitu :

Registrasi IKP ke-2: ditangguhkan 1x putaran lelang
Registrasi IKP ke-3: ditangguhkan 2x putaran lelang
Registrasi IKP ke-4: ditangguhkan 4x putaran lelang

Persyaratan apabila Kehilangan IKP dan/atau Lupa Passphrase

  1. Menyerahkan Surat Kehilangan IKP dan/atau Lupa passphrase dari Kantor Kepolisian, ke Sekretariat Layanan Sertifikasi Elektronik
  2. Membawa dokumen Perusahaan
  3. Direktur WAJIB datang (sesuai persyaratan registrasi IKP)
  4. Menunjukkan kartu identitas Direktur yang berlaku
  5. Membawa materai, stempel Perusahaan dan CD kosong
  6. Dilakukan proses registrasi ulang IKP
  7. Proses persetujuan IKP ditangguhkan sesuai persyaratan pada Surat Pernyataan Registrasi IKP terakhir
  8. Proses penangguhan terhitung mulai pengurusan registrasi ulang, pada periode lelang berjalan yang proses pembukaan sampulnya belum selesai

Persyaratan Pergantian Data Perusahaan (E-Mail / Penanggung Jawab)

  1. Memastikan dapat login ke e-Proc Pemerintah Kota Surabaya dengan email baru (untuk pergantian e-mail)
  2. Membawa CD IKP yang lama dan dilakukan tes IKP
  3. Membawa dokumen otentik (asli) perusahaan
  4. Direktur WAJIB datang (sesuai persyaratan registrasi IKP)
  5. Menunjukkan kartu identitas Direktur yang berlaku
  6. Membawa kertas kop perusahaan (kosong), materai, stempel Perusahaan dan CD kosong
  7. Dilakukan proses registrasi ulang IKP


Sekretariat Layanan Sertifikasi Elektronik
Telepon : 031-5344765
E-Mail : info@ikp-surabaya.com