Frequently Asked Questions
Tahapan Apa saja yang dilakukan Penyedia Barang/Jasa untuk dapat bergabung/terdaftar menjadi rekanan Pemerintah Kota Surabaya?
kategori: Cara Menjadi Rekanan Sekretariat Layanan e-Procurement Pemerintah Kota Surabaya
dilihat: 10352 kali
dilihat: 10352 kali
dibuat pada: 24 November 2010 9:8:25 - diubah pada: 26 November 2024 18:24:43
- Penyedia barang/jasa wajib memiliki email aktif perusahaan
- Melakukan Registrasi di website e-Procurement www.surabaya-eproc.or.id
- Cek email untuk mendapatkan kode aktivasi, username dan password
- Setelah bisa login sebagai penyedia di website e-Procurement maka penyedia wajib mengurus IKP ke sekretariat IKP dengan persyaratan dapat dilihat melalui link www.surabaya-eproc.or.id/bantuan/persyaratan_ikp
- Setelah mendapatkan IKP maka Penyedia Barang/Jasa dapat melakukan proses Lelang dan menggunakan account eProc untuk dapat diproses menggunakan Penunjukan Langsung.
Komentar
Ditulis oleh hasan pada 17 Maret 2011 17:48:47
SAYA BELUM MENGURUS IUJK APA BISA MENGURUS IKP,KARENA CV SAYA SUDAH MENDAFTAR PADA WWW.SURABAYA-EPROC.OR.ID MOHON PENJELASANNYA,CV FATRIAL MANDIRI SEJAHTERA BARU BERDIRI TRIM ATAS KERJASAMANYA.DEREKTUR RINI SUCIATI Untuk pengurusan IKP dokumen yang dipersyaratkan harus dilengkapi semua, apabila ada yang belum lengkap maka silahkan dilengkapi terlebih dahulu dan menyelesaikan pengurusan dokumen yang belum jadi pada pihak yang terkait.
Ditulis oleh dewi pada 19 Mei 2011 18:46:14
apakah harus dua duanya (SIUP dan SIUJK) untuk persyaratan IKP ? atau boleh salah satunya saja ? mengingat SIUP kami sudah jadi tapi belum melakukan proses IUJK. Mohon informasinya, thanks untuk persyaratan IKP menyebutkan salah satu persyaratan membawa ijin usaha bisa SIUP atau IUJK atau Ijin Usaha lainnya yang dikeluarkan oleh Instansi yang berwenang. Jadi cukup membawa ijin usaha yang perusahaan miliki, misal hanya memiliki SIUP dan tidak memiliki IUJK maka boleh membawa SIUP nya saja.
Ditulis oleh CV. INDONESIA CAHAYA SEMESTA pada 29 Februari 2012 21:42:18
bagaimana cara mengubah isian kualifikasi dari non kecil menjadi kecil karena saya terlanjur mengisi data kualifikasi salah Untuk merubah kualifikasi (neraca), silakan datang ke LPSE Pemerintah Kota Surabaya Jl. Jimerto 25 - 27 Lt. IV dengan membawa : 1. NPWP Perusahaan Asli 2. Akta Perusahaan Asli 3. SIUP / IUJK Asli 4. (KTP / SIM / Paspor) Direktur Asli jika Direktur datang sendiri atau Copy jika dikuasakan 5. (KTP / SIM / Paspor) Kuasa Direktur Asli jika dikuasakan 6. Surat Kuasa diatas Kop Surat Perusahaan, Materai, TTD Direktur, Stempel 7. Neraca Perusahaan terakhir diatas Kop Surat Perusahaan, Materai, TTD Direktur, Stempel 8. Bukti Setor Pajak terakhir Asli 9. Dokumen Pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM (untuk PT) 10. Materai dan Stempel Perusahaan